Tuesday, May 17, 2011

Candu rokok yang membahayakan

Peringatan ini selalu tercantum di semua jenis rokok lokal, tapi bagaimanakah semua orang menanggapi peringatan tersebut??
mari saya tunjukan bahaya merokok!




Video penelitian

dari video di atas kita bisa melihat bahayanya rokok. coba anda bayangkan jika cairan tersebut ada di dalam diri anda.??? bukan hanya itu kandungan zat kimia seperti Nikotin, TAR, zat dan kimia dapat pula menyebabkan kanker paru, kanker mulut, kanker laring, kanker esophagus. Penyakit lain yang berhubungan dengan merokok ialah ulkus peptikum, emfisema, aneurisma, arteriosclerosis, dan masih banyak lagi.

Lengkapnya:
• Tar
Dalam tubuh manusia, tar memicu terjadinya iritasi paru-paru dan kanker.
Dalam tubuh perokok pasif, tar akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.
• Nikotin
Dalam tubuh manusia menimbulkan efek adiksi atau candu yang memicu peningkatan konsumsi.
Dalam tubuh perokok pasif, nikotin akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.
• Karbon Monoksida
Merupakan gas berbahaya yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh. Pengikatan oksigen oleh karbon monoksida inilah yang kemudian memicu terjadinya penyakit jantung.
Dalam tubuh perokok pasif, gas berbahaya ini akan terkonsentrasi tiga kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.
• Bahan Kimia Berbahaya
Berupa gas dan zat berbahaya yang jumlahnya mencapai ribuan. Di tubuh manusia, bahan kimia berbahaya ini meningkatkan risiko penyakit kanker.
Dalam tubuh perokok pasif, bahan kimia berbahaya ini akan terkonsentrasi 50 kali lipat dibandingkan dalam tubuh perokok aktif.

Tapi...!!!!
menurut para pakar di bidang ini, perokok pasif lebih berbahaya 3 kali lipat dari pada perokok aktif. mereka yang dikelilingi asap dari perokok aktif 15% lebih cepat terjangkit penyakit yang di akibatkan oleh rokok.
sejauh ini belum ditemukan dari merokok kecuali bagi pemerintah dan pihak yang memproduksi rokok tersebut.  bagan keuntungan pemerintah
di katakan Pajak rokok pasti diberlakukan, cuma berapa persentasenya masih diperdebatkan. Pemerintah mengusulkan pajak rokok 10 persen sementara DPR mengusulkan minimal 25 persen.
Lengkapnya:
Pajak rokok pasti diberlakukan, cuma berapa persentasenya masih diperdebatkan. Pemerintah mengusulkan pajak rokok 10 persen sementara DPR mengusulkan minimal 25 persen.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (RUU PDRD), Harry Azhar Azis, mengatakan hal itu dibicarakan dalam rapat panitia kerja (Panja) PDRD dengan pemerintah, Senin (25/5) malam.
"Pemerintah dan Dewan setuju pajak rokok dikenakan pada harga eceran per batang. Usul pemerintah 10 persen dari harga eceran. Jadi misalnya harganya Rp 10.000/bungkus maka pajaknya Rp 1.000 dan ini masuk ke kas pemda," kata Harry , Selasa (26/5).
Pajak untuk rokok ini di luar dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. "Ini beda," kata Harry lagi. Menurut dia, hasil pajak dari rokok tersebut 50 persen untuk pemerintah provinsi dan 50 persen lainnya masuk ke kas kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
"Dengan ketentuan 50 persen dari hasil penerimaan pajak itu, baik yang ke provinsi atau kabupaten/kota harus dipakai untuk membangun fasilitas kesehatan, penguatan penegakan hukum, membantu daya beli kebutuhan masyarakat, serta mencegah peningkatan rokok palsu. Polanya ada kerja sama bea cukai dan pemerintah daerah setempat," kata Harry.
Kebijakan lain yang disetujui, lanjut politisi Partai Golkar ini, adalah distributor rokok harus melapor ke pemerintah provinsi bila hendak mengedarkan rokok di provinsi tersebut.
"Misalnya rokok A hendak didistribusikan di Jawa Barat maka harus melapor ke Pemda Jabar. Termasuk melaporkan berapa banyak rokok yang mereka distribusikan untuk masing-masing daerah di Jabar, misalnya sekian batang rokok di Bandung, Bogor, dan daerah lainnya di Jabar. Kalau di Jabar hendak didistribusukan 100.000 batang rokok maka harus ada stiker khusus dari pemerintah setempat," kata Harry.
Kalau tak punya stiker, imbuh Harry, maka distributor rokok tersebut akan melanggar hukum dan rokok tak bisa beredar di wilayah bersangkutan. "Sasaran utama kita adalah menghindari rokok dan menambah penerimaan daerah serta ada alokasi dana dari pajak itu untuk kesehatan masyarakat," kata Harry.
Adapun masa transisi dari undang-undang (UU) ini setelah disahkan adalah sekitar empat tahun berdasarkan usulan pemerintah, dan DPR mengusulkan 3-4 tahun. "Masa transisi maksudnya tidak langsung diberlakukan, " kata Harry. (Persda/Hasanudin Aco)
Bagi sebagian kalangan adanya rokok itu ,menguntungkan???
mereka berpendapat :
1. Rokok menguntungkan pemerintah untuk sektor pajak dan cukai.
2. Rokok menguntungkan masyarakat atau rakyat dalam mecari lapangan kerja sehingga terciptalah lapangan kerja untuk rakyat untuk menjadi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
3. Rokok menguntungkan para pedagang dalam hal export rokok keluar negeri.

jadi sekarang terserah anda,!!


<chep by: Warta kota>



No comments:

Post a Comment

Berawal Dari SDM

" Carilah ilmu dari lahir hingga keliang lahat" " Carilah ilmu walau sampai ke negeri cina" " Akhlak dan adab...